Dispakati Merangin
Dengan telah diundangkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023, serta mengingat masih terdapat pejabat fungsional di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang penilaian angka kredit nya secara konvensional, maka harus melakukan penyesuaian angka kredit dari konvensional ke integrasi berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Nomor Official BKPSDMD -> 0851 5999 7813 (WA Only)
Terima kasih.
yeyentrii@gmail.com Ganti akun
Nama dan foto yang terkait dengan Akun Google Anda akan direkam saat Anda mengupload file dan mengirim formulir ini. Alamat email Anda bukan bagian dari respons Anda.
Komentar
Posting Komentar